Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan pemberian akses oleh PPID kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan
Informasi Publik yang
dibutuhkan dalam bentuk Dokumen Elektronik (softcopy) dan/atau dokumen nonelektronik (hardcopy).
(3) Pemohon Informasi Publik yang meminta
Informasi Publik wajib:
a. mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik; dan/atau
b. membayar biaya salinan Informasi Publik.
Your Correction
