Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PPID memberikan Informasi Publik yang dimohonkan dan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal masih dibutuhkan waktu untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan:
a. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap; dan
b. PPID memberikan Informasi Publik yang dimohonkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Penyampaian pemberitahuan tertulis dan pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui:
a. Meja Informasi; atau
b. surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID.
(4) Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
