Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan dengan datang langsung ke Meja Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik. (2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikirimkan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan: a. formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diisi secara lengkap; b. softcopy identitas Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), ayat (4), atau ayat (5); dan c. daftar pertanyaan. (3) Setelah Pemohon Informasi Publik mengisi dan/atau mengirimkan formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID: a. memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik; dan b. mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku dan/atau sistem register Permintaan Informasi Publik. (4) PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik. (5) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku dan/atau sistem register Permintaan Informasi Publik. (6) Ketentuan mengenai format formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai format register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction