Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. datang langsung ke Meja Informasi; atau
b. dikirimkan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID.
Your Correction
