Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman Informasi Publik; dan
b. pemberian Informasi Publik berdasarkan Permintaan Informasi Publik.
Your Correction
