Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan terbatas. (2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi.
Your Correction