Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi keadaan bencana nonalam;
c. Informasi bencana sosial;
d. Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Your Correction
