Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Informasi tentang profil, program/kegiatan, kinerja, kebijakan, pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, dan laporan keuangan yang telah diaudit Kementerian;
b. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
c. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
d. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian; dan
e. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Kementerian.
(2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction
