Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
c. PPID Pelaksana; dan
d. petugas pelayanan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan media.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
(4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dijabat oleh pejabat di setiap unit kerja Kementerian dan Perwakilan.
(5) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala subdirektorat/koordinator fungsi pada unit kerja yang menangani urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
Your Correction
