Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID Pelaksana; dan d. petugas pelayanan Informasi Publik. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan media. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat di setiap unit kerja Kementerian dan Perwakilan. (5) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala subdirektorat/koordinator fungsi pada unit kerja yang menangani urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
Your Correction