Correct Article 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Your Correction
