Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (3) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi.
Your Correction