Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian dan Perwakilan wajib: a. menyediakan, membuka, mengumumkan, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan; b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; c. membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. membuat pertimbangan secara tertulis atas/terhadap setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik atas Informasi Publik; dan e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Kewajiban Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Kementerian dengan: a. MENETAPKAN standar layanan Informasi Publik; b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID; c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik; e. MENETAPKAN standar biaya perolehan Informasi Publik; f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik; h. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat; dan i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada Kementerian. (3) Pelaksanaan kewajiban Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan pelindungan Data Pribadi. (4) Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (6) Akses Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction