Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Current Text
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi aspek:
a. kehadiran;
b. partisipasi dan keaktifan;
c. sikap dan perilaku;
d. penguasaan substansi; dan
e. penguasaan keterampilan dan keahlian.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan dan/atau Tenaga Pengajar dengan mengacu pada rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan.
Your Correction
