Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan pada: a. tahapan perencanaan dan pelaksanaan Pelatihan; dan b. pascapelaksanaan Pelatihan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Peserta; b. Tenaga Pengajar; dan c. Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction