Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan Pelatihan sesuai rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan. (2) Penyelenggara Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan dapat bekerja sama dengan instansi lain yang memiliki akreditasi dalam penyelenggaraan Pelatihan. (3) Penyelenggara Pelatihan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Pelatihan.
Your Correction