Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Current Text
(1) Setiap program Pelatihan dilaksanakan berdasarkan pada rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan.
(2) Penyusunan rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil analisis kebutuhan Pelatihan;
b. pemenuhan Standar Kompetensi per jenjang JFPK;
c. perkembangan kebijakan terkait bidang kekanseleraian; dan/atau
d. perkembangan kebijakan luar negeri Republik INDONESIA.
(3) Rancang bangun program Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat komponen, sebagai berikut:
a. nama program Pelatihan;
b. deskripsi program;
c. tujuan program;
d. nama mata Pelatihan sesuai kompetensi dasar;
e. indikator keberhasilan;
f. metode Pelatihan;
g. metode evaluasi; dan
h. alokasi waktu.
(4) Rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat komponen, sebagai berikut:
a. nama program Pelatihan;
b. nama mata Pelatihan;
c. deskripsi singkat;
d. tujuan pembelajaran;
e. hasil belajar dan indikator hasil belajar;
f. materi pokok dan sub materi pokok;
g. metode pembelajaran;
h. alat bantu dan media;
i. Tenaga Pengajar;
j. evaluasi;
k. estimasi waktu pembelajaran; dan
l. referensi/keterangan.
(5) Penyelenggara Pelatihan dalam menyusun rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat bekerja sama dengan praktisi dan akademisi.
(6) Setiap program Pelatihan beserta rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Your Correction
