Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a mencakup kegiatan:
a. analisis kebutuhan Pelatihan;
b. penyusunan rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan; dan
c. pengadaan infrastruktur Pelatihan dan materi ajar.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan berkoordinasi dengan unit kerja yang memiliki tugas:
a. merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan pelaksanaan anggaran, pengendalian anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan Kementerian dan Perwakilan;
b. merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi kinerja dan anggaran, kelembagaan dan tata laksana, serta reformasi birokrasi Kementerian dan Perwakilan;
c. melaksanakan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, layanan pengadaan barang dan jasa maupun pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian dan Perwakilan, serta urusan kerumahtanggaan Kementerian;
d. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian serta administrasi
kepentingan Kementerian dan Perwakilan;
e. merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, pengelolaan pangkat dan jabatan, promosi, mutasi dan penugasan, penghargaan, disiplin, serta pelayanan administrasi kepegawaian Kementerian dan Perwakilan; dan
f. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
Your Correction
