Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
(2) Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Your Correction
