Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Current Text
Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. Pelatihan dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan;
b. Pelatihan bahasa asing;
c. Pelatihan sertifikasi; dan/atau
d. Pelatihan nonsertifikasi.
Your Correction
