Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Pelatihan dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan; b. Pelatihan bahasa asing; c. Pelatihan sertifikasi; dan/atau d. Pelatihan nonsertifikasi.
Your Correction