Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Current Text
(1) Pelatihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan dan penilaian kinerja.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pelatihan Fungsional; dan
b. Pelatihan Teknis.
Your Correction
