PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan
e. pengundangan.
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu) tahun.
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemrakarsa berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. kewenangan.
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan Pembentukan Peraturan Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober setiap tahun.
(2) Usulan Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala BHAKP.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan pembentukan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dijabarkan dalam suatu naskah urgensi.
(5) Penyampaian usulan Pembentukan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. naskah urgensi; dan
b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri.
(1) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(2) Untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BHAKP menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memfinalisasi Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berupa Program Pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan;
c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan;
d. Pemrakarsa; dan
e. urgensi.
(3) Format Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Konsep akhir Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Desember setiap tahun.
(2) Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Menteri.
(3) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri dengan mengajukan izin prakarsa kepada Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. kewenangan berdasarkan kebutuhan organisasi.
(1) Pengajuan usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Kepala BHAKP.
(2) Usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan pembentukan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabarkan dalam suatu naskah urgensi.
(4) Penyampaian usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. naskah urgensi; dan
b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri dapat menyetujui atau menolak izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(6) Dalam hal Menteri menyetujui usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemrakarsa menindaklanjuti dengan penyusunan dan pembahasan Peraturan Menteri.
(7) Dalam hal Menteri menolak usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), usulan penyusunan Peraturan Menteri dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau telah mendapatkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Pemrakarsa;
b. BHAKP; dan
c. unit kerja terkait lainnya.
(4) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Perancang pada BHAKP.
(5) Keikutsertaan unsur BHAKP dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan tanggapan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri.
(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c.
(2) Berdasarkan hasil rapat penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota tim penyusun melaporkan dan/atau meminta arahan dari pimpinan mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk memperoleh persetujuan.
(3) Rapat penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rancangan Peraturan Menteri yang telah disetujui oleh Pemrakarsa dan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c.
(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c.
(2) Dalam hal terdapat keterkaitan materi muatan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga teknis terkait, rapat pembahasan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.
(3) Penyelenggaraan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh BHAKP.
(4) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri dapat melibatkan tenaga ahli, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan materi muatan yang akan diatur.
(1) Dalam pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Perancang pada BHAKP bersama dengan Perancang pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa atas nama Menteri kepada menteri atau pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan dengan melampirkan:
a. naskah urgensi; dan
b. rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bertujuan untuk:
a. menyelaraskan dengan:
1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Ketentuan mengenai tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemrakarsa menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, yang terdiri atas:
a. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
b. rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian.
(2) Berdasarkan dokumen hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk meminta paraf persetujuan kepada:
a. Pemrakarsa; dan
b. pimpinan tinggi madya terkait lainnya atau pelaksana tugas pimpinan tinggi madya terkait lainnya.
(3) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan pada rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian.
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) untuk memperoleh penetapan Menteri.
(2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada naskah asli Peraturan Menteri.
(1) Naskah asli Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permohonan pengundangan Peraturan Menteri kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
a. 2 (dua) naskah asli Peraturan Menteri;
b. 1 (satu) salinan naskah Peraturan Menteri;
c. 1 (satu) salinan lunak Peraturan Menteri;
d. lampiran analisis kesesuaian antara Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau dengan putusan pengadilan;
dan
e. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri dalam berita negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
(1) Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
b. Keputusan Menteri tentang Program Pembentukan Peraturan Menteri;
c. salinan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun rancangan Peraturan Menteri;
d. notula rapat penyusunan Peraturan Menteri;
e. notula rapat pembahasan Peraturan Menteri;
f. surat permohonan pengharmonisasian; dan
g. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal usulan penyusunan Peraturan Menteri dengan menggunakan izin prakarsa, Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. permohonan izin prakarsa kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
c. persetujuan Menteri terhadap permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6);
d. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun rancangan Peraturan Menteri;
e. notula rapat penyusunan Peraturan Menteri;
f. notula rapat pembahasan Peraturan Menteri;
g. surat permohonan pengharmonisasian; dan
h. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan.
(3) BHAKP menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan;
b. naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam berita negara Republik INDONESIA; dan
c. naskah asli surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri.
(1) Salinan naskah Peraturan Menteri disampaikan oleh Kepala BHAKP kepada Pemrakarsa.
(2) Penyebarluasan
naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs web JDIH Kemenlu.
(3) Penyebarluasan
naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilakukan melalui:
a. forum dialog secara tidak langsung dalam bentuk video conference;
b. forum dialog secara langsung dalam bentuk sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau
c. e-mail blast Kementerian.
(4) Forum dialog secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan BHAKP.
(1) Pemrakarsa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri.
(2) Rekomendasi hasil tindak lanjut monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Peraturan Menteri masih tetap berlaku;
b. perubahan Peraturan Menteri; atau
c. pencabutan Peraturan Menteri.
(1) Tahapan Pembentukan Peraturan Menteri diuraikan dalam Prosedur Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tahapan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri diuraikan dalam Prosedur Penyusunan Peraturan Menteri di luar Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam Pembentukan Peraturan Menteri, masyarakat yang memiliki kepentingan terkait materi muatan Peraturan Menteri dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat disampaikan melalui:
a. kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion);
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. sosialisasi.
Bentuk dan standar teknik penyusunan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.