Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Luar Negeri adalah di luar batas wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
9. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
10. Penyelenggara
Swakelola
adalah
Tim
yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
11. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
12. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
13. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
14. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
15. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
16. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
17. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
18. Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
20. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
21. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau Wilayah Kerja atau Organisasi Internasional.
22. Pejabat Fungsional Diplomat/Pejabat Diplomatik Kekonsuleran yang selanjutnya disebut Diplomat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
23. Pejabat Penata Kanselerai/Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
24. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik/Petugas Komunikasi yang selanjutnya disebut PID adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengolahan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
25. Pegawai Setempat adalah pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas- tugas tertentu pada Perwakilan.
26. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat kedudukannya, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
27. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
28. Atase Teknis adalah Pegawai Negeri dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Pelaksanaan pengadaan langsung dengan permintaan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik;
b. pejabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pejabat pengadaan dapat mengundang atau berkorespondensi dengan Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi;
d. undangan atau korespondensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
e. Pelaku Usaha yang diundang atau yang telah dikorespendensi oleh pejabat pengadaan menyampaikan secara langsung penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan
f. pejabat pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
g. negosiasi harga dilakukan berdasarkan harga perkiraan sendiri dan/atau informasi selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
h. hasil kesepakatan negosiasi dituangkan dalam kontrak atau bukti pembelian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat oleh PPK;
i. pejabat pengadaan dapat melakukan pengadaan langsung dengan mengundang Pelaku Usaha lain, dalam hal negosiasi harga sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak menghasilkan kesepakatan;
j. terhadap pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf h, pejabat pengadaan membuat berita acara hasil pengadaan langsung yang memuat paling sedikit:
1. nama dan alamat Penyedia;
2. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
3. ruang lingkup pekerjaan; dan
4. tanggal dibuatnya Berita Acara.
Pelaksanaan pengadaan langsung dengan permintaan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik;
b. pejabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pejabat pengadaan dapat mengundang atau berkorespondensi dengan Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi;
d. undangan atau korespondensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
e. Pelaku Usaha yang diundang atau yang telah dikorespendensi oleh pejabat pengadaan menyampaikan secara langsung penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan
f. pejabat pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
g. negosiasi harga dilakukan berdasarkan harga perkiraan sendiri dan/atau informasi selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
h. hasil kesepakatan negosiasi dituangkan dalam kontrak atau bukti pembelian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat oleh PPK;
i. pejabat pengadaan dapat melakukan pengadaan langsung dengan mengundang Pelaku Usaha lain, dalam hal negosiasi harga sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak menghasilkan kesepakatan;
j. terhadap pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf h, pejabat pengadaan membuat berita acara hasil pengadaan langsung yang memuat paling sedikit:
1. nama dan alamat Penyedia;
2. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
3. ruang lingkup pekerjaan; dan
4. tanggal dibuatnya Berita Acara.