Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas Komunikasi selanjutnya disebut dengan PK adalah Pejabat Non Diplomatik yang menjadi Unsur Penunjang pada organisasi Perwakilan Republik INDONESIA.
2. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
3. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.