Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
secara keseluruhan di negara penerima dan/atau organisasi internasional.
(2) Kepala Perwakilan Diplomatik adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap dan Kuasa Usaha Sementara yang masing- masing memimpin perwakilan di negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
(3) Konsul Kehormatan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima, yang diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri
Luar Negeri yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu di negara penerima.
(4) Negara penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.
(5) Tim Penilai Konsul Kehormatan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Luar Negeri untuk usulan menilai pengangkatan, perpanjangan, pemberhentian dan kinerja Konsul Kehormatan.