STRUKTUR ORGANISASI
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari :
a. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A; dan
b. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari :
a. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A; dan
b. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B.
(1) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I;
d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II;
dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, penyusunan rencana program dan anggaran serta kerja sama dan kemitraan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan;
b. penyiapan rencana program dan anggaran serta kerja sama kemitraan; dan
c. d.
pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari :
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program dan Kerjasama; dan
c. Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan.
Subbagian Program dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana program dan anggaran serta kerja sama.
Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, perpustakaan serta kehumasan.
Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas penyiapan bahan pengelolaan di bidang perlindungan, pengawetan pengembanganan dan pemanfaatan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, penyiapan bahan pembentukan dan operasionalisasi KPHK, pelayanan dan
promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
b. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
c. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
e. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
f. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
g. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
h. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pembentukan dan operasionalisasi KPHK;
i. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar;
l. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan
m. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan; dan
b. Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.
Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan, pengamanan dan pengawetan, operasionalisasi KPHK, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, pelaksanaan teknis bidang informasi perpetaan, sistem informasi geografis dan website serta pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru.
Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pelayanan promosi dan pemasaran, administrasi perizinan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya serta
pelaksanaan koordinasi teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan di bidang perlindungan dan pengamanan, pengawetan, pengembangan dan pemanfaatan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, operasionalisasi KPHK, koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan ekosistem esensial, pelayanan dan promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah, menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya :
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
e. pelaksanaan pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
f. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
g. pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
h. pelaksanaan operasionalisasi KPHK;
i. pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. pelaksanaan pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar;
l. pelaksanaan koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar;
m. pelaksanaan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial;
n. pelaksanaan pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan
o. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, terdiri dari :
a. Seksi Konservasi Wilayah I;
b. Seksi Konservasi Wilayah II;
c. Seksi Konservasi Wilayah III;
d. Seksi Konservasi Wilayah IV;
e. Seksi Konservasi Wilayah V; dan
f. Seksi Konservasi Wilayah VI.
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B, terdiri atas :
a. Seksi Konservasi Wilayah I;
b. Seksi Konservasi Wilayah II;
c. Seksi Konservasi Wilayah III; dan
d. Seksi Konservasi Wilayah IV.
Seksi Konservasi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
(1) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Konservasi Wilayah I;
c. Seksi Konservasi Wilayah II;
d. Seksi Konservasi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(1) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Konservasi Wilayah I;
c. Seksi Konservasi Wilayah II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan, rencana program dan anggaran, kerjasama serta kemitraan, urusan administrasi tata persuratan, pelayanan perizinan, pelaksanaan pelayanan promosi dan pemasaran, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
Seksi Konservasi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
(1) Penempatan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 8 ayat (1)
huruf e, Pasal 25 ayat (1) huruf e dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok dan ditetapkan Kepala Balai.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.