STRUKTUR ORGANISASI
Balai Besar Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
a. Balai Besar Taman Nasional Tipe A; dan
b. Balai Besar Taman Nasional Tipe B.
Balai Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari:
a. Balai Taman Nasional Tipe A; dan
b. Balai Taman Nasional Tipe B.
(1) Balai Besar Taman Nasional Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional;
c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
e. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Balai Besar Taman Nasional Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional;
c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, penyusunan rencana program dan anggaran serta kerja sama dan kemitraan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan;
b. penyiapan rencana program dan anggaran serta kerja sama dan kemitraan; dan
c. pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari :
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program dan Kerjasama; dan
c. Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan.
Subbagian Program dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana program dan anggaran serta kerja sama.
Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, perpustakaan serta kehumasan.
Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1)
huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan di bidang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan, konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam kawasan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan Taman Nasional/ Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, evaluasi kesesuaian fungsi, pelayanan dan promosi taman nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis perlindungan dan pengamanan kawasan;
c. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian kebakaran hutan;
e. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
f. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
g. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
h. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
i. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan
l. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan; dan
b. Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.
Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pelaksanaan teknis bidang informasi perpetaan, sistem informasi geografis dan website serta pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di dalam kawasan.
Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial, Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), pelaksanaan promosi dan
pemasaran, penyiapan administrasi perizinan pemanfaatan jasa lingkungan.
Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan, pelaksanaan perlindungan dan pengamanan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pelayanan dan promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah, menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya:
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
f. pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
g. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
h. pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
i. pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. pelaksanaan pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. pelaksanaan pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan
l. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Taman Nasional Tipe A, terdiri dari
a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III;
d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV;
e. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V; dan
f. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI.
Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Taman Nasional Tipe B, terdiri dari :
a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan
d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV.
Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan dan pengelolaan kawasan, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial, pengembangan dan pemanfaatan
jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
(1) Balai Taman Nasional Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II;
d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Taman Nasional Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Balai Taman Nasional Tipe B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I;
c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Taman Nasional Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan, rencana program dan anggaran, kerjasama serta kemitraan, urusan administrasi tata persuratan, pelayanan perizinan,
pelaksanaan pelayanan promosi dan pemasaran, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan kawasan, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
(1) Penempatan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 8 ayat (1) huruf e, Pasal 25 ayat (1) huruf e dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok dan ditetapkan Kepala Balai.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.