Article 1
Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Tahun 2016 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan bidang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.