Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI HUTAN ALAM (IUPHHBK-HA) ATAU DARI HUTAN TANAMAN (IUPHHBK- HT) PADA HUTAN PRODUKSI.
Format Permohonan Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman
................., ...................
Nomor :
Lampiran: 1 (satu) Berkas Hal : Permohonan IUPHHK-HA atau IUPHHBK-HT Atas Nama PT/CV ..... di Kabupaten............ Provinsi .....
Yth.
Gubernur ...............
Up. Kepala BPMPTSP Provinsi ............
Tempat
Dengan Hormat,
Dalam rangka turut berperan dalam memberi kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, perkenankan kami perorangan/UD/CV/Firma/koperasi/BUMSI/BUMD/BUMN atas nama.....
menyampaikan permohonan.....
seluas.....
di Kabupaten .....
Provinsi.....
sebagaimana peta terlampir.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sertakan persyaratan permohonan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam (IUPHHBK-HA atau dari Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) Pada Hutan Produksi, sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Meterai Rp 6.000,00
................................
Tembusan Kepada Yth.
1. Menteri Cq. Direktur Jenderal ..............;
2. Gubernur .............................................;
3. Bupati/Walikota ...................................;
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
KEPUTUSAN GUBERNUR .............................
Nomor : ..........................................................
TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI HUTAN ALAM ATAU DARI HUTAN TANAMAN *) PADA HUTAN PRODUKSI KEPADA PT/CV. ......, SELUAS ± ...... HEKTAR DI KABUPATEN ......., PROVINSI ......
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR ....,
Membaca : 1. Surat Direktur/Direktur Utama PT/CV. ...... Nomor ......
tanggal ......hal......
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI HUTAN ALAM ATAU DARI HUTAN
TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI.
Format Keputusan Gubernur
KOP GUBERNUR ...
2. Akta Nomor ...... tanggal ...... tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) ...... yang dibuat dihadapan ...... di ......, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Keputusan Nomor ...... tanggal ......
yang dibuat di hadapan ...... di ...... tentang ......
Menimbang : a. bahwa hutan produksi sebagai sumber daya alam yang mempunyai potensi ekonomi, perlu dimanfaatkan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa PT/CV. ...... telah memperoleh Izin Lingkungan (IL) dan UKL-UPL dan atau SPPL *) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Nomor ......;
c. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Provinsi ..... Nomor ...... tanggal ...... pada prinsipnya disetujui permohonan IUPHHBK-HA atau IUPHHNK-HT *) pada hutan produksi seluas ± ...... (......) hektar di kelompok hutan ......, Kabupaten ......, Provinsi ...... dan telah diterbitkan peta areal kerja (working area/WA);
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu MENETAPKAN keputusan Kepala BPMPTSP Provinsi ...... atas nama Gubernur.... tentang Pemberian IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) kepada PT/CV. ......pada hutan produksi seluas ± ...... (......) hektar di Kabupaten ....., Provinsi ......;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4412);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5059);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5432);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5887), sebagaimana telah diubah beberpaka kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4814);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu;
7. Peraturan Menteri kehutanan Nomor P. 19/Menhut-II/2009 tentang Strategi Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 49);
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2009 tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis-jenis Hasil
Hutan Bukan Kayu Unggulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 51);
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2014 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 508);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1187);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1227);
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1329);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.76/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1400);
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1498), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MenLHK-Setjen/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 973);
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.103/Menhut-II/2014 tentang Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2027);
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. .....(peraturan menteri ini) tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Memberikan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) kepada PT/CV.
......pada hutan produksi seluas ± ...... (......) hektar, terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ± ...... (......) hektar, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± ......(......) hektar, yang terletak di kelompok hutan ....., Kabupaten ......, Provinsi ......, sebagaimana terlukis pada Peta lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Luas dan letak definitif areal IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) pada hutan produksi tersebut Amar KESATU ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas.
KETIGA : PT/CV. ......sebagai pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *)pada hutan produksi berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.
KEEMPAT : PT/CV. ......sebagai pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKUPHHBK) untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, untuk diajukan kepada pemberi izinnya guna mendapatkan persetujuan.
b. Menyusun rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKTUPHHBK) berdasarkan RKUPHHBK untuk disahkan.
c. Mengajukan RKTUPHHBK paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKTUPHHBK berjalan.
d. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu.
e. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin diberikan.
f. Membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Melakukan kerjasama atau kemitraan dengan masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin.
h. Melaksanakan perlindungan dan keamanan areal hutan di areal kerjanya.
i. Memelihara tegakan hutan alam yang ada sebagai media hidup atau penyangga kehidupan HHBK yang diusahakan.
j. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi pemegang izin BUMSI, BUMN atau BUMND.
k. Mempekerjakan tenaga teknis bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan.
l. Menggunakan peralatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
m. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu.
n. Melaksanakan penataan batas untuk seluruh areal kerja selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diterbitkan izin.
o. Melaksanakan pengaturan hasil hutan secara lestari, dengan cara penanaman kembali atau pengayaan setelah melakukan pemanenan sesuai ketentuan yang berlaku.
p. Membuat dan menyampaikan laporan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku.
q. Membantu pengembangan sosial, budaya dan ekonomi (kesejahteraan) masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya.
r. Memperlancar petugas yang mengadakan bimbingan, pengawasan, dan penelitian.
KELIMA : Pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) dilarang:
a. Menebang tegakan hutan alam yang ada, kecuali yang dimanfaatkan.
b. Menebang kayu yang dilindungi.
c. Mengontrakkan atau menyerahkan seluruh atau sebagian usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
d. Meninggalkan areal kerja.
e. Memindahtangankan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi izin.
KEENAM : (1) IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) tidak merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
(2) Areal IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak lain.
(3) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) ini merupakan aset pemegang izin yang dapat dijadikan agunan sepanjang izin masih berlaku.
KETUJUH : (1) Apabila di dalam areal IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) terhadap lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga secara sah, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *).
(2) Apabila lahan tersebut pada ayat (1) dikehendaki untuk dijadikan areal IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HA *), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT/CV. ......dengan pihak- pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
KEDELAPAN : (1) IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) ini dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali oleh pemberi izin sebagai dasar kelangsungan izin.
(2) Pemegang IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) ini akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESEMBILAN: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu …. (……) tahun, kecuali apabila diserahkan kembali oleh pemegang izin atau dicabut oleh pemberi izin.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Salinan sesuai dengan aslinya An. GUBERNUR ........................
Kepala Biro Hukum Provinsi ........., Kepala BPMPTSP Provinsi ..............,
Ttd
(Nama)
NIP......
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Bupati/Walilota ...;
3. Direktur Jenderal ...;
4. Kepala Dinas Provinsi ...;
5. Kepala UPT ...;
6. Kepala KPH ...;
7. Perorangan/Direktur/Direktur Utama PT/CV.
Keterangan : *) Coret yang tidak perlu
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI HUTAN ALAM ATAU DARI HUTAN
TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI.
Format Permohonan Perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *)
................., ...................
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) Berkas Hal : Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA atau IUPHHBK-HT *) Atas Nama PT/CV...... di Kabupaten ....., Provinsi .....
Yth.
Gubernur ...............
Up. Kepala BPMPTSP Provinsi .....
di tempat Dengan Hormat,
Dalam rangka turut berperan dalam memberi kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan, perkenankan kami perorangan/UD/CV/Firma/koperasi/BUMSI/ BUMD/BUMN atas nama.....
menyampaikan permohonan perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) ..... seluas..... di Kabupaten ..... Provinsi..... sebagaimana peta terlampir.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sertakan persyaratan permohonan perpanjangan izin sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. .../MenLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dari Hutan Alam (IUPHHBK-HA atau Dari Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) Pada Hutan Produksi, sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan perpanjangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak diucapkan terima kasih.
Hormat kami, Meterai Rp 6.000,00 ................................
Tembusan Kepada Yth.
1. Menteri Cq. Direktur Jenderal;
2. Gubernur ..............................................;
3. Bupati/Walikota ...................................;
Keterangan : *) Coret yang tidak perlu.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI HUTAN ALAM ATAU DARI HUTAN
TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI.
Format Keputusan Gubernur
KOP GUBERNUR
KEPUTUSAN GUBERNUR ................
Nomor : .........................................
TENTANG PERPANJANGAN IZN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI HUTAN ALAM (IUPHHK-HA) ATAU DARI HUTAN TANAMAN (IUPHHBK- HT) *) PADA HUTAN PRODUKSI KEPADA PT/CV. ......, SELUAS ± ...... HEKTAR DI KABUPATEN ......., PROVINSI ......
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR ....,
Membaca : 1. Surat Direktur/Direktur Utama PT/CV. ...... Nomor ......
tanggal ......hal......
2. Akta Nomor ...... tanggal ...... tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) ...... yang dibuat dihadapan ...... di ......, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Keputusan Nomor ...... tanggal ...... yang dibuat di hadapan ...... di ...... tentang ......
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penilaian Kinerja yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi
......, menunjukkan bahwa PT/CV. ...... mempunyai kinerja baik dalam menjalankan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi yang dikelolanya;
b. bahwa PT/CV. ...... telah memperoleh Izin Lingkungan (IL) dan UKL-UPL dan atau SPPL *)yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang Nomor ......;
c. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Provinsi....., Nomor ...... tanggal ...... pada prinsipnya disetujui perpanjangan IUPHHBK-HAatau IUPHHBK-HT *) pada hutan produksi seluas ± ...... (......) hektar di kelompok hutan ......, Kabupaten ......, Provinsi ...... dan telah diterbitkan peta areal kerja (working area/WA);
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala BPMPTSP Provinsi ..... atas nama Gubernur .... tentang Perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) kepada PT/CV. ......pada hutan produksi seluas ± ...... (......) hektar di Kabupaten ....., Provinsi ......;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4412);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5059);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5432);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5887), sebagaimana telah diubah beberpaka kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4814);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/ Menhut -II/2009 tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis-jenis Hasil
Hutan Bukan Kayu Unggulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 51);
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/ Menhut -II/2014 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 508);
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/ Menhut -II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1187);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/ Menhut-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1227);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/ Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1329);
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.76/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1400);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1498), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MenLHK-Setjen/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 973);
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.103/Menhut-II/2014 tentang Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau dalam Hutan Tanamanpada
Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2027);
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. .....(peraturan menteri ini) tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Memberikan Perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) kepada PT/CV. ......pada hutan produksi seluas ± ...... (......) hektar, terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ± ......
(......) hektar, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± ......(......) hektar, yang terletak di kelompok hutan ....., Kabupaten ......, Provinsi ......, sebagaimana terlukis pada Peta lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Luas dan letak definitif areal perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) pada hutan produksi tersebut Amar KESATU ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas.
KETIGA : PT/CV. ...... sebagai pemegang perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) pada hutan produksi berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.
KEEMPAT : PT/CV. ......sebagai pemegang perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKUPHHBK) untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, untuk diajukan kepada pemberi izinnya guna mendapatkan persetujuan.
b. Menyusun rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKTUPHHBK) berdasarkan RKUPHHBK untuk disahkan.
c. Mengajukan RKTUPHHBK paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKTUPHHBK berjalan.
d. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu.
e. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin diberikan.
f. Membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Melakukan kerjasama atau kemitraan dengan masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin.
h. Melaksanakan perlindungan dan keamanan areal hutan di areal kerjanya.
i. Memelihara tegakan hutan alam yang ada sebagai media hidup atau penyangga kehidupan HHBK yang diusahakan.
j. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi pemegang izin BUMSI, BUMN atau BUMND.
k. Mempekerjakan tenaga teknis bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan.
l. Menggunakan peralatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
m. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan kayu.
n. Melaksanakan penataan batas untuk seluruh areal kerja selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diterbitkan izin.
o. Melaksanakan pengaturan hasil hutan secara lestari, dengan cara penanaman kembali atau pengayaan setelah melakukan pemanenan sesuai ketentuan yang berlaku.
p. Membuat dan menyampaikan laporan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku.
q. Membantu pengembangan sosial, budaya dan ekonomi (kesejahteraan) masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya.
r. Memperlancar petugas yang mengadakan bimbingan, pengawasan, dan penelitian.
KELIMA : Pemegang perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) dilarang:
a. Menebang tegakan hutan alam yang ada, kecuali yang dimanfaatkan.
b. Menebang kayu yang dilindungi.
c. Mengontrakkan atau menyerahkan seluruh atau sebagian usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
d. Meninggalkan areal kerja.
e. Memindahtangankan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi izin.
KEENAM : (1) IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) tidak merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
(2) Areal IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak lain.
(3) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) ini merupakan aset pemegang izin yang dapat dijadikan agunan sepanjang izin masih berlaku.
KETUJUH : (1) Apabila di dalam areal IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) terhadap lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga secara sah, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *).
(2) Apabila lahan tersebut pada ayat (1) dikehendaki untuk dijadikan areal IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HA *), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT/CV. ......dengan pihak- pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
KEDELAPAN : (1) IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) ini dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali oleh pemberi izin sebagai dasar kelangsungan izin.
(2) Pemegang perpanjangan IUPHHBK-HA atau IUPHHBK-HT *) ini akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESEMBILAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu …. (……) tahun kecuali apabila diserahkan kembali
oleh pemegang izin atau dicabut oleh pemberi perpanjangan izin.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Salinan sesuai dengan aslinya An. Gubernur .............................
Kepala Biro Hukum Gubenur ........., Kepala BPMPTSP Provinsi ...........,
Ttd (Nama)
NIP......
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Bupati/Walikota ...;
3. Direktur Jenderal ...;
4. Kepala Dinas Provinsi ...;
5. Kepala UPT ...;
6. Kepala KPH ...;
7. Direktur/Direktur Utama PT/CV. ....
Keterangan : *) Coret yang tidak perlu
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA