Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
kehutanan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
3. Peran masyarakat adalah peran masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah.
5. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA, atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA.
6. Kader Konservasi Alam adalah seseorang yang memiliki minat dan kesediaan secara sukarela mencurahkan perhatian, waktu, tenaga dan dana untuk konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang ditetapkan melalui Keputusan oleh pejabat yang berwenang.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.