Article 1
(1) Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang Pemantapan Kawasan Hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
(2) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala.