Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 173) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka (15a), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
15a.
Agroforestri adalah kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah-buahan, ternak atau tanaman semusim sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis diantara komponen penyusunnya.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :