JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Jenis persetujuan koridor terdiri dari:
a. persetujuan pembuatan koridor; dan/atau
b. persetujuan penggunaan koridor.
(2) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, telah termasuk didalamnya persetujuan penggunaan koridor.
(1) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pada:
a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
b. Areal Penggunaan Lain (APL).
(2) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, tidak dapat diberikan pada:
a. Kawasan Hutan Konservasi;
b. Kawasan Hutan Lindung;
c. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK);
d. lokasi tegakan benih atau kebun benih atau koleksi benih;
e. plot-plot penelitian atau petak ukur permanen;
f. areal sumber daya genetik atau kawasan lindung; atau
g. lokasi tanaman silvikultur intensif.
Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dapat diberikan antara lain kepada Pemegang:
a. IUPHHK;
b. IUPHHBK;
c. IUIPHH;
d. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan;
e. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
f. Izin di bidang Perhutanan Sosial;
g. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
h. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); atau
i. Izin Usaha Perkebunan.
(1) Permohonan Persetujuan Pembuatan Koridor diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
e. Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah/Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi persyaratan:
a. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1 :
25.000;
b. Peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir;
c. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin/konsesi yang areal kerjanya akan dilalui pembuatan koridor;
d. Surat Persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani hak/izin;
e. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL; dan
f. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak.
(3) Dalam hal pemegang izin pemanfaatan hutan dan/atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak
memberikan surat pernyataan tidak keberatan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat permohonan, Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi.
(1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dipenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. Dinas Provinsi;
b. Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
c. Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
d. Balai Lingkungan Hidup Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi;
untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
a. (3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya Pemerintah.
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), melakukan
pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan rencana trase koridor, Tim melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(1) Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan persetujuan pembuatan koridor, yang salinannya disampaikan kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
e. Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; dan
f. Pemohon yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tidak menerbitkan Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Direktur Jenderal mengambilalih kewenangan untuk menerbitkan Keputusan persetujuan.
(3) Keputusan persetujuan pembuatan koridor sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. Nama dan alamat pemegang izin;
b. Panjang dan lebar Koridor;
c. Ketentuan pembuatan koridor;
d. Tanggal ditetapkannya dan berlakunya izin; dan
e. Lampiran izin berupa peta rencana trase koridor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan
kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
e. Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
(1) Persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diberikan pada:
a. Kawasan Hutan Lindung;
b. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
c. APL.
(2) Persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diberikan antara lain kepada pemegang:
a. IUPHHK;
b. IUPHHBK;
c. IUIPHH;
d. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan;
e. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
f. Izin di bidang Perhutanan Sosial;
g. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
h. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; atau
i. Izin Usaha Perkebunan.
Permohonan Penggunaan Koridor dapat diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), terhadap jalan angkutan yang:
a. telah dibangun atau dipergunakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan;
b. telah dibangun atau dipergunakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; dan/atau
c. tidak ada pemegang izinnya.
(1) Permohonan penggunaan koridor terhadap jalan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Skema Kesepakatan Bersama dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama serta wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
c. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Dalam hal jalan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, diperlukan perbaikan/pelebaran, maka dapat dilakukan perbaikan/pelebaran yang pelaksanaanya dimasukkan ke dalam Skema Kesepakatan Bersama dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(3) Dalam hal tidak tercapai Kesepakatan Bersama dalam menentukan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Jenderal dapat
MENETAPKAN perjanjian kerjasama.
(4) Dalam MENETAPKAN perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal dapat menggunakan hasil kajian Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Permohonan penggunaan koridor yang tidak ada pemegang izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada :
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Permohonan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan :
a. Peta trase koridor yang akan dimohon dengan skala 1 :
25.000 beserta penjelasan panjang, lebar dan kondisi koridor;
b. Izin yang dimiliki oleh pemohon.
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) tidak terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon yang ditembuskan kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sudah terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari:
a. Dinas Provinsi;
b. Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
c. Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
untuk melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan.
(3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya Pemerintah.
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan rencana trase koridor, Tim melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(1) Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat
(2), Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan Persetujuan Penggunaan Koridor, yang salinannya disampaikan kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tidak menerbitkan Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Direktur Jenderal mengambilalih kewenangan untuk menerbitkan Keputusan persetujuan.
(3) Keputusan persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. Nama dan alamat pemegang izin;
b. Ukuran panjang dan lebar koridor;
c. Ketentuan penggunaan dan pemeliharaan koridor;
d. Tanggal ditetapkan dan berlakunya izin;
e. Lampiran izin berupa peta koridor yang digunakan;
dan
f. Kewajiban menjaga dan mengamankan hutan di dalam/di sekitar koridor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merekomendasikan untuk tidak disetujui, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(5) Dalam hal koridor diperlukan perbaikan/pelebaran, maka rencana perbaikan/pelebaran dimasukkan ke dalam persetujuan penggunaan koridor.
(1) Jangka waktu berlakunya persetujuan penggunaan koridor paling lama sampai dengan izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir.
(2) Dalam hal izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperpanjang, persetujuan penggunaan koridor tetap berlaku.
(3) Dalam hal terdapat sisa persediaan produksi sesuai perizinannya yang masih ada di dalam areal kerja, sementara masa berlaku izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang persetujuan tetap dapat menggunakan koridor guna mengangkut sisa persediaan produksi yang ada sampai selesainya pengangkutan disesuaikan dengan BAP Stock Opname.