Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan yang berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Pejabat yang memperoleh Kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA atau KPA untuk mengambil dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
7. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor atau Satker lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
8. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
10. Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah sejumlah uang yang disediakan untuk Satker dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
11. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
12. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan.
13. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-UP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK untuk permintaan pembayaran UP.
14. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-TUP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK untuk permintaan pembayaran TUP.
15. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-GUP, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan UP.
16. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil, yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan TUP dan UP pada tahun anggaran dan akhir tahun anggaran.
17. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang dibayarkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
18. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
19. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-UP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
20. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk karena kebutuhan dananya melebihi dari pagu UP yang ditetapkan.
21. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPM-GUP, adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk dengan membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
22. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil, yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil, adalah SPM penggantian UP Nihil yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
23. Surat Perintah Membayar Langsung Bendahara, yang selanjutnya disingkat SPM-LS Bendahara, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
24. Hak tagih adalah hak yang timbul akibat dari penerima hak telah memenuhi kewajibannya yang dinyatakan dalam berita acara atau dokumen lain yang dipersamakan.
25. Penerima Hak adalah pejabat negara/pegawai negeri/pihak ketiga/pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan kegiatan/tugas yang membebani APBN.
26. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
27. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selajutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum.
28. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM- LS, adalah Surat Perintah Membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/KPA atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
29. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri/Pejabat yang berwenang dan disahkan oleh KPPN setempat.
30. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disingkat SPTB, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
31. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
32. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
33. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
34. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
35. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
(1) Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat , maka PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. Melaksanakan kegiatan swakelola;
e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara;
h. Membuat dan menandatangani SPP;
i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
l. Menandatangani Surat Tugas Perjalanan Dinas sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD yang pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dicantumkan dalam surat tugas;
m. Menandatangani SPD untuk perjalanan dinas bagi pelaksana SPD atas beban anggaran yang dikelolanya, serta menandatangani pengeluaran lainnya;
n. Mengusulkan perubahan paket dan jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
o. Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi;
p. Tugas dan wewenang lainnya.
(2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. Menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
b. Menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. Mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan:
a. Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara berupa surat jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan; dan/atau
b. Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
(4) Khusus untuk surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengenai Pengadaan Barang/Jasa maka Pengujian dilakukan dengan:
a. Menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
b. Menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan.
(5) Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa laporan atas:
a. Pelaksanaan kegiatan;
b. Penyelesaian kegiatan; dan
c. Penyelesaian tagihan kepada negara.
(6) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p meliputi:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. Memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
(7) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk:
a. Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material;
dan/atau
c. Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal..
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi:
a. Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
g. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada:
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
2. KPPN selaku kuasa BUN;
3. Biro Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g.
(4) Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi:
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b. Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. Nilai tagihan yang harus dibayar;
3. Jadwal waktu pembayaran; dan
4. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
c. Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi:
a. Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
g. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada:
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
2. KPPN selaku kuasa BUN;
3. Biro Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g.
(4) Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi:
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b. Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. Nilai tagihan yang harus dibayar;
3. Jadwal waktu pembayaran; dan
4. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
c. Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA.
(2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran:
a. Kuitansi/bukti pembelian yang dikeluarkan oleh penyedia barang/jasa dan disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
b. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang dikeluarkan oleh penyedia barang/jasa dan disahkan PPK.
(3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan:
a. Pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); dan
b. Pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
(5) Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri:
a. Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran;
b. Rincian kebutuhan dana; dan
c. Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja.
(6) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian ketersediaan dananya.
(7) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy apabila telah memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(8) Dalam hal pengujian perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan.
(9) Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, berupa bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(10) Atas dasar pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(11) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja.
(12) Tembusan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada PPK.
(13) BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bendahara Pengeluaran.
(14) Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/GUP Nihil.
(15) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.