Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disebut KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disebut KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Cagar Alam yang selanjutnya disebut CA adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
4. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disebut SM adalah
KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
5. Taman Nasional yang selanjutnya disebut TN adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zona yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
6. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disebut TWA adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
7. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
9. Pengelolaan KSA/KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
10. Nilai Penting Kawasan atau Fitur Kunci adalah keanekaragaman hayati;
atau ekosistem;
atau geomorfologi; atau bentang alam; budaya; atau situs pra sejarah yang menjadi ciri khas dan prioritas pengelolaan pada unit KSA/KPA.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
13. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kawasan konservasi.
14. Unit Pengelola adalah lembaga yang diserahi tugas dan bertanggung jawab mengelola KSA/KPA di tingkat tapak, dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis/Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15. Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut UPTD TAHURA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang taman hutan raya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota atau Dinas yang menangani bidang kehutanan, yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan taman hutan raya.
16. Para Pihak adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian, atau kepentingan terhadap eksistensi KSA/KPA.
(1) Penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, paling sedikit memuat:
a. Informasi umum yang berisi letak, luas, lokasi, sejarah kawasan, aksesibilitas, kondisi fisik, potensi hayati dan non hayati, sosial ekonomi dan budaya;
b. kondisi saat ini yang dirumuskan berdasarkan pemutahiran data dan informasi dari hasil inventarisasi potensi kawasan yang memuat antara lain kondisi dan status terkini nilai penting kawasan dan isu-isu strategis pengelolaan yang ada;
c. kondisi yang diinginkan menggambarkan mengenai kondisi umum kawasan dan nilai-nilai penting yang diwujudkan melalui pengelolaan 10 (sepuluh) tahun ke
depan berdasarkan kajian analisis kekuatan dan kelemahan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis, isu-isu konservasi nasional maupun internasional;
d. visi dan misi yang merupakan penyataan mengenai kondisi ideal kawasan yang akan diwujudkan melalui pengelolaan;
e. tujuan pengelolaan yang merupakan penjabaran lebih mendalam dari visi, dan mencakup nilai penting kawasan yang akan dicapai dalam rentang waktu 10 tahun ke depan;
f. zona atau blok yang ditetapkan berdasarkan kriteria zona atau blok sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. strategi dan rencana aksi, memuat strategi dan rencana aksi setiap prioritas pengelolaan berdasarkan analisa yang digunakan untuk mencapai tujuan;
h. sumber pendanaan, terdiri dari kebutuhan dana indikatif selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dapat bersumber dari APBN, APBD dan dana lain yang tidak mengikat;
i. kelembagaan, memuat lembaga penyelenggaraan saat ini untuk melakukan kegiatan pengelolaan; dan
j. pemantauan dan evaluasi, memuat rencana dan metode pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi pada masing- masing tujuan pengelolaan.
(2) Sistematika dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, paling sedikit memuat:
a. Informasi umum yang berisi letak, luas, lokasi, sejarah kawasan, aksesibilitas, kondisi fisik, potensi hayati dan non hayati, sosial ekonomi dan budaya;
b. kondisi saat ini yang dirumuskan berdasarkan pemutahiran data dan informasi dari hasil inventarisasi potensi kawasan yang memuat antara lain kondisi dan status terkini nilai penting kawasan dan isu-isu strategis pengelolaan yang ada;
c. kondisi yang diinginkan menggambarkan mengenai kondisi umum kawasan dan nilai-nilai penting yang diwujudkan melalui pengelolaan 10 (sepuluh) tahun ke
depan berdasarkan kajian analisis kekuatan dan kelemahan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis, isu-isu konservasi nasional maupun internasional;
d. visi dan misi yang merupakan penyataan mengenai kondisi ideal kawasan yang akan diwujudkan melalui pengelolaan;
e. tujuan pengelolaan yang merupakan penjabaran lebih mendalam dari visi, dan mencakup nilai penting kawasan yang akan dicapai dalam rentang waktu 10 tahun ke depan;
f. zona atau blok yang ditetapkan berdasarkan kriteria zona atau blok sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. strategi dan rencana aksi, memuat strategi dan rencana aksi setiap prioritas pengelolaan berdasarkan analisa yang digunakan untuk mencapai tujuan;
h. sumber pendanaan, terdiri dari kebutuhan dana indikatif selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dapat bersumber dari APBN, APBD dan dana lain yang tidak mengikat;
i. kelembagaan, memuat lembaga penyelenggaraan saat ini untuk melakukan kegiatan pengelolaan; dan
j. pemantauan dan evaluasi, memuat rencana dan metode pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi pada masing- masing tujuan pengelolaan.
(2) Sistematika dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.