Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2011 tentang HutanTanaman Hasil Rehabilitasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 447), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka baru yaitu angka 12 yang berbunyi sebagai berikut: