PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Penilaian kinerja PHPL dan VLK dilakukan oleh LP&VI.
(2) Penilaian kinerja atas pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, Pemegang Hak Pengelolaan dilakukan oleh LPPHPL, berdasarkan standar dan pedoman penilaian kinerja PHPL.
(3) Verifikasi atas pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan, IRT/Pengrajin atau pemilik hutan hak dilakukan oleh LVLK, berdasarkan standar dan pedoman VLK.
(4) Standar dan pedoman penilaian kinerja PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta standar dan pedoman VLK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk IUPHHK-HA/HT/RE, dan Hak Pengelolaan dalam rangka mendapatkan S-PHPL atau S- LK dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau terpisah oleh LP&VI.
(2) Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud padaayat
(1) dilaksanakan atas perintah Menteri, permintaan pemegang izin, permintaan pemegang Hak Pengelolaan.
(1) S-PHPL wajib dimiliki oleh :
a. Pemegang IUPHHK-HA;
b. Pemegang IUPHHK-HT;
c. Pemegang IUPHHK-RE, dan
d. Pemegang Hak Pengelolaan.
(2) Dalam hal pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan belum memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki S-LK.
(3) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) periode dan selanjutnya pemegang izin dan Pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan S-PHPL.
(4) Pemegang izin dan Pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
(1) S-LK wajib dimiliki oleh Pemegang :
a. IUPHHK-HKm;
b. IUPHHK-HTR;
c. IUPHHK-HD;
d. IUPHHK-HTHR;
e. IPK termasuk IPPKH;
f. IUIPHHK termasuk IPKR;
g. IUI;
h. TDI;
i. TPT;
j. Perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP;
k. IRT/Pengrajin; dan
l. Pemilik hutan hak.
(2) Pemegang IPK termasuk IPPKH atau IUPHHK-HTHR wajib memiliki S-LK setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
(1) Dalam hal belum memiliki S-LK, DKP dapat diterbitkan oleh :
a. Pemilik hutan hak;
b. IRT/Pengrajin;
c. TPT yang kayunya berasal dari :
1) Pemilik hutan hak yang telah memperoleh S- LK/DKP; dan/atau 2) Pemegang Hak Pengelolaan yang telah memperoleh S-PHPL/S-LK;
d. IUIPHHK, IUI, dan TDI yang seluruh bahan bakunya berasal dari hutan hak yang telah memiliki S-LK atau DKP.
(2) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, IRT/Pengrajin, dan perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP yang menggunakan kayu/produk kayudilengkapi DKP wajib memastikan legalitas kayu/produk kayu yang digunakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemasoknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, IRT/Pengrajin, dan perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP sebagaimana dimaksud ayat
(2) wajib memfasilitasi pemasoknya untuk mendapatkan S-LK atau menerbitkan DKP.
(4) DKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berlaku bagi kayu hutan hak yang penatausahaan hasil hutannya menggunakan Nota Angkutan atau SKAU.
(5) Tata cara penerbitan DKP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Produk kehutanan yang didatangkan dari luar negara INDONESIA oleh para pelaku usaha harus memenuhi prinsip legalitas melalui hasil uji tuntas (due diligence).
(2) Hasil uji tuntas (due diligence) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan deklarasi oleh para pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) dan penerbitan deklarasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, IRT/Pengrajin, dan perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.
(2) Dalam hal Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, IRT/Pengrajin, dan perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP menggunakan bahan baku dari sebagian industri pemasok atau TPT yang belum memiliki S-LK, maka wajib dilakukan VLBB oleh LVLK pada saat verifikasi, penilikan (surveillance), dan re-sertifikasi.
(3) Industri pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pemegang IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3/tahun dan IKM.
(4) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, IRT/Pengrajin, dan perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memfasilitasi industri pemasok atau TPT untuk memiliki S-LK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata waktu, jenis produk, dan tata cara pelaksanaan VLBB diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pemegang ijin dan/atau TDP yang melakukan pengangkutan produk industri kehutanan antar negara menggunakan Dokumen V-Legal.
(2) Terhadap kayu lelang dan produk kayu yang bahan bakunya berasal dari kayu lelang tidak dapat diterbitkan Dokumen V-Legal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denganPeraturan Direktur Jenderal.
(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 diakreditasi oleh KAN.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai ketentuan akreditasi.
(3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI.
(4) Berdasarkan penetapan LP&VI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LVLK yang memenuhi persyaratan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Penerbit Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal terdapat indikasi bahwa LP&VI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut penetapan setelah dilakukan pembuktian kebenarannya.
(7) Dalam hal tindakan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pelanggaran di luar pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuktian kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Penilaian kinerja PHPL atau VLK oleh LP&VI terhadap pemegang izin, hak pengelolaan, IRT/Pengrajin atau pemilik hutan hak yang dibiayai oleh Kementerian sesuai standar biaya.
(2) Penilaian kinerja PHPL atau VLK oleh LP&VI terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, IPHHK, atau hak pengelolaan yang dibiayai oleh Kementerian, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal sesuai kewenangannya atas nama Menteri.
(3) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau VLK, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hutan hak.
(4) Pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD, IUIPHHK kapasitas sampai dengan
6.000 m3/tahun, TPT, IUI, TDI, IRT/Pengrajin, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan VLK secara berkelompok.
(5) Pembiayaan sertifikasi legalitas kayu periode pertama serta penilikan (surveillance) pertama oleh LVLK dapat dibebankan pada Pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat terhadap kelompok pemilik hutan hak, TPT, IRT/Pengrajin, Pemegang IUPHHK- HTR/HKm/HD, IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3/tahun, IUI, dan TDI.
(6) Pembiayaan penilikan (surveillance) S-LK oleh LVLK terhadap kelompok pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD dapat dibebankan pada Kementerian atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi legalitas kayu secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dalam hal keterbatasan biaya Kementerian untuk penilaian dan/atau verifikasi, pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan secara mandiri kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk dinilai guna mendapatkan S-PHPL dan/atau S-LK.
(1) Keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil verifikasi disampaikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, IRT/Pengrajin atau pemilik hutan hak.
(2) Dalam hal pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak keberatan atas keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian kinerja atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan banding kepada LP&VI untuk mendapatkan penyelesaian.
(3) Pemerintah, PI, pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LP&VI untuk mendapatkan penyelesaian.
(4) Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keluhan yang ada di KAN.
(5) PI dapat mengajukan keluhan kepada LP&VI atas hasil penilaian atau verifikasi untuk mendapatkan penyelesaian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) DKP bagi TPT, IRT/Pengrajin dan pemilik hutan hak masa berlakunya sama dengan masa berlakunya dokumen angkutan yang digunakan.
(2) Untuk menjaga kredibilitas DKP sewaktu-waktu dapat dilakukan Inspeksi Acak oleh Pemerintah atau LVLK yang ditunjuk Pemerintah atas biaya Pemerintah.
(3) Dalam hal penerbitan DKP ditemukan atau patut diduga adanya ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran dari salah satu deklarasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan Inspeksi Khusus oleh Pemerintah atau LVLK yang ditunjuk oleh Pemerintah atas biaya Pemerintah.
(1) LPPHPL menerbitkan S-PHPL kepada pemegang IUPHHK- HA/HT/RE, atau Pemegang Hak Pengelolaan yang telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kinerja.
(2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk” pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.
(3) Penerbitan S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila LPPHPL telah terakreditasi dan ditetapkan sebagai LVLK.
(4) Kriteria hasil penilaian berpredikat “Buruk” yang masih diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) S-LK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diterbitkan dengan kategori “Memenuhi” standar verifikasi legalitas kayu.
(2) Dalam hal hasil Verifikasi “Tidak Memenuhi” pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan, IRT/Pengrajin, dan pemilik hutan hak wajib menyelesaikan temuan ketidaksesuaian.
(3) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana pada ayat (2) telah dapat diselesaikan, pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan, IRT/Pengrajin, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan kembali permohonan sertifikasi legalitas kayu.
(1) LP&VI menyampaikan laporan hasil penilaian atau verifikasi kepada Kementerian dan pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, IRT/Pengrajin, atau pemilik hutan hak.
(2) LP&VI mempublikasikan resume hasil penilaian PHPL atau verifikasi LK di website LP&VI bersangkutan dan website Kementerian (http://silk.dephut.go.id).
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu/Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.
Penerbit Dokumen V-Legal menerbitkan Dokumen V-Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, dan/atau perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP.