Article 1
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi konservasi sumber daya dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
(2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam Berkedudukan di Samboja, Kalimantan Timur, dipimpin oleh seorang Kepala.