Article 1
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi serat tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
(2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan berkedudukan di Kuok Provinsi Riau dan dipimpin oleh seorang Kepala.