Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
4. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
5. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.
6. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPH yang selanjutnya disebut RPHJP KPH adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
7. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek KPH selanjutnya disebut RPHJPd KPH adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPH dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang penyusunannya didasarkan atas Rencana Kerja Pengelolaan Hutan Jangka Panjang.
8. Rencana Bisnis adalah deskripsi tertulis yang komprehensif tentang produk berupa barang dan jasa yang diproduksi, proses dan teknologi produksi yang digunakan, pangsa pasar dan pengguna produk yang menjadi target, strategi pemasaran, kriteria dan jumlah sumberdaya manusia yang dibutuhkan, bentuk organisasi, persyaratan yang diperlukan seperti:
infrastruktur dan peralatan, sumber-sumber pembiayaan yang diharapkan, serta perincian inflow dan outflow keuangan selama periode tertentu.
9. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
10. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
11. Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi utamanya.
12. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
13. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
14. Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
15. Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
16. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
17. Inventarisasi hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data lengkap untuk mengetahui keadaan dan potensi sumberdaya hutan serta lingkungannya, termasuk identifikasi areal dalam rangka perencanaan pemanfaatan hutan.
18. Fasilitasi biaya operasional KPH adalah bentuk dukungan Pemerintah dan/atau lembaga donor lainnya kepada KPH untuk mendukung biaya operasional KPH.
19. Wilayah tertentu dalam KPH adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.
20. Kemitraan kehutanan adalah kerjasama antar masyarakat setempat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan dan/atau KPH dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
21. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
22. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan sesuai kewenangannya.
25. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
26. Balai adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan di daerah sesuai kewenangannya.
(1) Biaya operasional KPH untuk kegiatan tata hutan dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, antara lain:
a. fasilitasi penyusunan dan/atau penguatan RPHJP dan RPHJPd;
b. identifikasi potensi dan pemetaan rawan konflik di wilayah KPH;
c. identifikasi dan pemetaaan adanya hak-hak masyarakat atau klaim di wilayah KPH;
d. pengadaan peralatan pemetaan digitasi.
(2) Biaya operasional KPH untuk kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, antara lain:
a. pelaksanaan dan/atau pengembangan pemanfaatan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan;
b. kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas kedaulatan pangan dan energi;
c. pengadaan sarana dan prasarana pengolahan produksi hasil hutan.
(3) Biaya operasional KPH untuk kegiatan rehabilitasi dan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, antara lain:
a. persemaian/pembibitan;
b. penanaman dan/atau pengayaan;
c. pemeliharaan tanaman;
d. pembangunan sarana dan prasarana persemaian/pembibitan.
(4) Biaya operasional KPH untuk kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, antara lain:
a. patroli pengamanan;
b. perlindungan dan pengendalian kebakaran;
c. pengadaan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana perlindungan dan pengendalian kebakaran hutan.
(5) Biaya operasional KPH untuk kegiatan pengorganisasian, pemantauan, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian operasional KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, antara lain:
a. penambahan sarana dan prasarana operasional KPH, seperti:
bangunan kantor, kendaraan operasional, peralatan survey dan peralatan kantor;
b. pengembangan usaha dan kelembagaan masyarakat mitra KPH;
c. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia;
d. belanja operasional KPH.
(6) Biaya operasional KPH untuk kegiatan promosi peluang investasi di KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, antara lain:
a. penyusunan Rencana Strategis Bisnis dalam rangka penerapan PPK-BLUD;
b. penyusunan Rencana Bisnis atas komoditas hasil hutan dan/atau jasa lingkungan yang akan ditawarkan;
c. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan bisnis KPH;
d. kegiatan promosi dalam rangka meningkatkan investasi pengelolaan hutan di KPH.