SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bidang Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa sert peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Balai Besar.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program dan Anggaran; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Seksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaksanakan penyusunan laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, dan laporan akuntabilitas
instansi pemerintah (LAKIP) Balai Besar, menyiapkan bahan koordinasi evaluasi program pembangunan tingkat Badan Litbang dan Inovasi, dan menyiapkan bahan sintesis di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi, perakitan dan pengemasan teknologi hasil penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan perpustakaan, fasilitasi, perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian, serta penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian dan pengembangan, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi, penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; dan
b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan
HAKI hasil-hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian.
Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Data, Informasi dan Diseminasi; dan
b. Seksi Kerja Sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan.
(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas mengelola data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan pengembangan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu-wicara, penysunan dan penerbitan policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Seksi Kerja Sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerjasama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan HAKI hasil- hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, greenhouse, bengkel kerja, stasiun penelitian dan KHDTK dan pengelolaan hutan penelitian serta Pengembangan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara,
kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara; dan
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan persuratan, melaksanakan pengelolaan sarana dan rumah tangga sehari-hari, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan data pemutakhiran dan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) dan menyiapkan data penyusunan strategi pengembangan pegawai serta menyiapkan materi penyusunan penyiapan bahan saran kebijakan kepegawaian lingkup Balai Besar.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan BMN, melaksanakan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan BMN Balai Besar menyiapkan bahan pemeriksaan/auditing pengelolaan keuangan, dan melaksanakan tindak-lanjut/ penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Balai Besar.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Besar, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokan ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.