Article 1
(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri dipimpin seorang Kepala Sekolah.