Article 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.