Article 1
(1) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah unit pelaksana teknis di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
(2) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan dipimpin oleh seorang Kepala.