Article 1
(1) Balai Pengelolaan Hutan Produksi adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan hutan produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
(2) Balai Pengelolaan Hutan Produksi dipimpin oleh seorang Kepala.