Article 1
(1) Balai Perbenihan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang perbenihan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
(2) Balai Perbenihan Tanaman Hutan dipimpin oleh seorang Kepala.