Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 731) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: