Article I
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1265) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut :