Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Industri Rayon adalah industri yang menggunakan bahan baku pulp kayu untuk menghasilkan serat rayon (rayon fiber).
2. Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
3. Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
4. Continuous Emission Monitoring yang selanjutnya disingkat CEM adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kuantitas kadar suatu parameter emisi atau laju aliran melalui pengukuran secara periodik.
5. Kondisi Normal adalah kondisi operasi yang sesuai dengan parameter desain operasi.
6. Kondisi Tidak Normal adalah kondisi operasi di luar parameter operasi normal dan masih dapat dikendalikan terhadap sistem peralatan atau proses yang sedang dalam kondisi tidak normal, sehingga baku mutu emisi kegiatan Industri Rayon terlampaui meliputi kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan, dan/atau gangguan.
7. Kondisi Darurat adalah kondisi operasi di luar Kondisi Normal dan kondisi tidak normal.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.