Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta yang mempresentasikan keadaan yang sebenarnya yang didapat dari pengukuran, pencatatan, dan/atau pencacahan langsung serta pencitraaan terhadap suatu unsur ke ruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan UNDANG-UNDANG Pelayanan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Penyelenggara Pelayanan Informasi Publik adalah pejabat dan/atau satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
6. Penanggung Jawab Pelayanan Informasi Publik yang selanjutnya
disebut Penanggung Jawab adalah pejabat Kementerian selaku atasan PPID yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menjalankan Peraturan Menteri ini.
7. Petugas meja informasi publik adalah pejabat Kementerian yang ditunjuk PPID untuk bertugas menyelenggarakan pelayanan informasi publik pada meja informasi baik melalui pengumuman maupun pemberian informasi publik berdasarkan permohonan.
8. Juru bicara adalah pejabat Kementerian yang bertugas memberikan informasi yang bersifat serta merta berkaitan dengan materi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
9. Daftar informasi publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
10. Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian.
11. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik.
12. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.