Article I
Lampiran I dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran, Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Satuan Kerja Di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.